Just another free Blogger theme

About

http://biaselc.webs.com/

SPONSOR

SPONSOR
Menerima Pembuatan dan Service Taman
Diberdayakan oleh Blogger.

les PRIVAT

les PRIVAT
KAMI SOLUSInya hub. 085748925585

gardener

gardener
KAMI SIAP MENYULAP TAMAN ANDA

About Me

Foto Saya
saya adalah seorang hamba allah yang terus belajar untuk mengisi dan memanfaatkan semua nikmat yang sudah dikaruniakan kepada saya. tujuan hidup dan misi terbesar adalah sukses dunia akhirat

Kamis, 30 Mei 2013

Perbutan dan benda (halal/haram). Halal adalah mekanisme dan barang harus halal. Dua hal yg tidak bisa dipisahkan


Prinsip=>
1.       ”segala sesuatu asalnya boleh sampai ada yg melarang” muamlalh. “Alloh telah menciptakan segala sesuatu untuk kita semua”. Sarat suatu kegitan adalah: lillahi ta’ala dan ittiba’ rosullah.
2.        Halal harom adalah wewenang Alloh. Jadi yg berhak memberi lebel haram pada sesuatu itu Alloh semata. Jadi manusia tidak berwenang untuk menghalal haramkan sesuatu. Tetapi dengan al-qur’an dan sunnah telah membibing kita untuk menentukan halal dan haram.
3.       Menghalalkan yg haram dan mengharamkan yg halal adalh prilaku yg sirik. Termasuk hal yang berlebihan itu merupakan hal yg dilarang.
4.       Sesuatu diharamkan karena ia buruk dan berbahaya.  Artinya kita dilarang untuk mengkonsumsi yang haram karena ada hikamhnya disana. Misalkan dilarang membuang air di sumber air, dipinggir jalan, ditempat yang teduh.
5.       Pada sesuatu yg halal terdapat sesuatu yg dengannya tidak membutuhkan lagi yg halal artinya tidak boleh dicampur antara halal dan haram.
6.       Sesuatu yg menghantrakan ke haram maka haram juga hukumnya. Contoh Alloh melarang zina maka hal-hal yang mendekatkan pada zina jg dilarang misal: pacaran, selingkuh, gambar-gambar porno.
7.        Menyiasati yg haram haram hukumnya. Seperti halnya korupsi lalu digunakan untuk sedekah, naik haji, atau hal-hal baik lainnya dia tidak akan mendapat pahalanya akan tetapi menanggung dosanya.  
8.       Niat baik tidak menghapuskan hukum haram.
9.       Hati2 dengan yg subhat agar tidak jatuh pada yg haram.
10.   Adalah haram kecialu haram untuk semua.
11.   Darurat mnyebabkan yg terlarang menjadi boleh


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar