
Kita sering mendengar visa dan pasport. soal fungsi kita belum beitu faham. dalam tulisan kali ini mencoba memberikan gambaran singkat mengenai visa dan kegunaannya supaya kita bisa mempersiapkannya untuk urusan ke luar negeri.
Visa adalah sebuah dokumen perizinan bagi seseorang untuk tinggal di negara orang lain selama kurun waktu tertentu, misalkan 14 hari, 30 hari, 1 tahun atau lebih dari 1 tahun. Tanpa memiliki Visa, maka Anda tidak bisa tinggal di negeri orang lain sekalipun hanya untuk 1 hari.
Jadi, jika Anda ingin berkunjung ke suatu negara, selain harus berbekal Passport Anda juga harus memiliki Visa. Setelah pengajuan untuk membuat Visa dikabulkan ia akan ditempelkan pada halaman Passport Anda.
Visa sendiri memiliki beberapa jenis sesuai dengan fungsi atau kegunaannya, seperti Visa turis/pelancong yang biasanya berlaku untuk 14-30 hari, Visa pelajar, Visa pekerja, dan Visa yang hanya bisa dibuat oleh pejabat penting sebuah negara.
source: http://www.exnim.com/2013/05/pengertian-dan-kegunaan-visa.html#ixzz3ExDzMrpH
0 komentar:
Posting Komentar