Perbutan dan benda (halal/haram). Halal adalah mekanisme dan
barang harus halal. Dua hal yg tidak bisa dipisahkan
Prinsip=>
1.
”segala sesuatu asalnya boleh sampai ada yg
melarang” muamlalh. “Alloh telah menciptakan segala sesuatu untuk kita semua”. Sarat
suatu kegitan adalah: lillahi ta’ala dan ittiba’ rosullah.
2.
Halal harom
adalah wewenang Alloh. Jadi yg berhak memberi lebel haram pada sesuatu itu
Alloh semata. Jadi manusia tidak berwenang untuk menghalal haramkan sesuatu. Tetapi
dengan al-qur’an dan sunnah telah membibing kita untuk menentukan halal dan
haram.
3.
Menghalalkan yg haram dan mengharamkan yg halal
adalh prilaku yg sirik. Termasuk hal yang berlebihan itu merupakan hal yg
dilarang.
4.
Sesuatu diharamkan karena ia buruk dan
berbahaya. Artinya kita dilarang untuk
mengkonsumsi yang haram karena ada hikamhnya disana. Misalkan dilarang membuang
air di sumber air, dipinggir jalan, ditempat yang teduh.
5.
Pada sesuatu yg halal terdapat sesuatu yg
dengannya tidak membutuhkan lagi yg halal artinya tidak boleh dicampur antara
halal dan haram.
6.
Sesuatu yg menghantrakan ke haram maka haram juga
hukumnya. Contoh Alloh melarang zina maka hal-hal yang mendekatkan pada zina jg
dilarang misal: pacaran, selingkuh, gambar-gambar porno.
7.
Menyiasati
yg haram haram hukumnya. Seperti halnya korupsi lalu digunakan untuk sedekah,
naik haji, atau hal-hal baik lainnya dia tidak akan mendapat pahalanya akan
tetapi menanggung dosanya.
8.
Niat baik tidak menghapuskan hukum haram.
9.
Hati2 dengan yg subhat agar tidak jatuh pada yg
haram.
10.
Adalah haram kecialu haram untuk semua.
11.
Darurat mnyebabkan yg terlarang menjadi boleh