Just another free Blogger theme

About

http://biaselc.webs.com/

SPONSOR

SPONSOR
Menerima Pembuatan dan Service Taman
Diberdayakan oleh Blogger.

les PRIVAT

les PRIVAT
KAMI SOLUSInya hub. 085748925585

gardener

gardener
KAMI SIAP MENYULAP TAMAN ANDA

About Me

Foto Saya
saya adalah seorang hamba allah yang terus belajar untuk mengisi dan memanfaatkan semua nikmat yang sudah dikaruniakan kepada saya. tujuan hidup dan misi terbesar adalah sukses dunia akhirat

Senin, 21 Oktober 2013

         Assalamualaikum sobat semua, dalam tulisan ini aku mau nyoba berbagi ilmu yang barusan aja tak dapet waktu ta'lim bereng mas tajudin di pesma baitul hikmah. ta'lim ini udah diadain beberapa kali tapi baru kali ini aku sempat mendokumentasikannya dalam bentuk tulisan. Semaoga sobat semua dapat mengambil manfaat dari tulisanku ini ya.



   usul fhiqi itu terdiri dari 3 pilar utama:
1. Teori fiqh yang masih global/ijmal
     contoh: yang menunujukkan larangan berarti haram dilakukan missal: wala taqrobuyyina. tidak ada kata haram disana tapi larangan ini berarti hokum yang diberikan adalah haram. dan perintah itu berarti wajib missal: aqimussolat. ini berarti kita diwajibkan sholat meskipun tidak ada kata wajib disana.
2. Metode pengambilan dalil
     ketika ada pertentangan dia ntara dua dalil maka ada metode untuk memutuskan yang lebih kuat di pilih yaitu memilih dalil yang lebih khusus dari pada dalil yang masih umum, atau ayat nasih dan mansuh. artinya ayat lama (nasih) telah di perbarui oleh ayat lain (mansuh)
3. Syarat-syarat mujtahid
     ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi oleh mujtahid hal itu akan saya jelaskan ketika taklimnya udah nyamapai itu.

dari ketiga pilar ini kita akan memecahnya menjadi 13 bab dalam mempelajari ushul fiqh. 13 baba ini akan kita kaji dlam tulisan-tulisan selanjutnya.
     
itulah sedikit ilmu yang saya dapat ketika ta'lim bareng mas tajudin. semoga bermanfaat dan memperluas cakrawala berfikir kita ya,,, wassalammualaikum