Assalamualaikum sobat semua, dalam tulisan ini aku mau nyoba berbagi ilmu yang barusan aja tak dapet waktu ta'lim bereng mas tajudin di pesma baitul hikmah. ta'lim ini udah diadain beberapa kali tapi baru kali ini aku sempat mendokumentasikannya dalam bentuk tulisan. Semaoga sobat semua dapat mengambil manfaat dari tulisanku ini ya.
usul fhiqi itu terdiri dari 3 pilar utama:
1. Teori fiqh yang masih global/ijmal
contoh: yang menunujukkan larangan berarti haram dilakukan missal: wala taqrobuyyina. tidak ada kata haram disana tapi larangan ini berarti hokum yang diberikan adalah haram. dan perintah itu berarti wajib missal: aqimussolat. ini berarti kita diwajibkan sholat meskipun tidak ada kata wajib disana.
2. Metode pengambilan dalil
ketika ada pertentangan dia ntara dua dalil maka ada metode untuk memutuskan yang lebih kuat di pilih yaitu memilih dalil yang lebih khusus dari pada dalil yang masih umum, atau ayat nasih dan mansuh. artinya ayat lama (nasih) telah di perbarui oleh ayat lain (mansuh)
3. Syarat-syarat mujtahid
ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi oleh mujtahid hal itu akan saya jelaskan ketika taklimnya udah nyamapai itu.
dari ketiga pilar ini kita akan memecahnya menjadi 13 bab dalam mempelajari ushul fiqh. 13 baba ini akan kita kaji dlam tulisan-tulisan selanjutnya.
itulah sedikit ilmu yang saya dapat ketika ta'lim bareng mas tajudin. semoga bermanfaat dan memperluas cakrawala berfikir kita ya,,, wassalammualaikum
usul fhiqi itu terdiri dari 3 pilar utama:
1. Teori fiqh yang masih global/ijmal
contoh: yang menunujukkan larangan berarti haram dilakukan missal: wala taqrobuyyina. tidak ada kata haram disana tapi larangan ini berarti hokum yang diberikan adalah haram. dan perintah itu berarti wajib missal: aqimussolat. ini berarti kita diwajibkan sholat meskipun tidak ada kata wajib disana.
2. Metode pengambilan dalil
ketika ada pertentangan dia ntara dua dalil maka ada metode untuk memutuskan yang lebih kuat di pilih yaitu memilih dalil yang lebih khusus dari pada dalil yang masih umum, atau ayat nasih dan mansuh. artinya ayat lama (nasih) telah di perbarui oleh ayat lain (mansuh)
3. Syarat-syarat mujtahid
ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi oleh mujtahid hal itu akan saya jelaskan ketika taklimnya udah nyamapai itu.
dari ketiga pilar ini kita akan memecahnya menjadi 13 bab dalam mempelajari ushul fiqh. 13 baba ini akan kita kaji dlam tulisan-tulisan selanjutnya.
itulah sedikit ilmu yang saya dapat ketika ta'lim bareng mas tajudin. semoga bermanfaat dan memperluas cakrawala berfikir kita ya,,, wassalammualaikum